KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Uang untuk “Serangan Fajar” Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pengumpulan uang untuk keperluan “serangan fajar” yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Proses penyelidikan ini dilakukan melalui pemeriksaan tujuh saksi yang berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025.
Pemeriksaan Saksi di Polresta Bengkulu Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Bengkulu. Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Kepala BPBD Pemprov Bengkulu, Herwan Antony, staf ahli Gubernur Bengkulu, Sisardi, serta sejumlah pejabat lain dari berbagai dinas di Pemprov Bengkulu.
Saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu, Meri Sasdi, Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, serta beberapa pejabat lainnya seperti Kabid Bina Marga dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu.
Pengumpulan Uang untuk Dukungan Pilkada Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami kronologi terkait dengan pengumpulan uang, pemberian uang, serta sumber dana yang digunakan untuk mendukung kemenangan Rohidin Mersyah dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024.
Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk melakukan “serangan fajar” pada pilkada dan untuk kebutuhan logistik kampanye Rohidin.
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan pribadi Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias AC. Mereka dijerat dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan Pemprov Bengkulu, yang diperoleh untuk mendukung kampanye Pilkada Rohidin.
Uang yang Disita Saat OTT Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, tim satgas KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Diduga, uang tersebut adalah dana yang dikumpulkan untuk keperluan kampanye Rohidin Mersyah dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Penyelidikan Berlanjut KPK terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan keterlibatan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait dan mengungkap lebih banyak fakta mengenai dugaan praktik korupsi dalam Pemprov Bengkulu.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi ini merupakan langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan mendukung pelaksanaan Pilkada yang bersih dan transparan.