KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait Kasus OTT Gubernur
Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Bengkulu non-aktif, Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, serta ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Bengkulu pada 13-14 Januari 2025.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara, yang berhubungan dengan jabatan mereka di Pemprov Bengkulu periode 2018-2024.
Pejabat yang diperiksa meliputi pejabat eselon II dan eselon III Pemprov Bengkulu. Mereka antara lain Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu (GKK), PA Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR, Ajudan Gubernur, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, serta seorang GM Hotel di Bengkulu (HTW).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam tentang peruntukan uang yang diduga hasil pemerasan dan gratifikasi, yang diduga akan digunakan untuk kepentingan politik, khususnya dalam pemenangan Pilgub Bengkulu.
Saksi-saksi yang Diperiksa oleh KPK
Pada Senin (13/1/2025), tim penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi lainnya, antara lain Kepala BPBD Pemprov Bengkulu, Staf Ahli Gubernur, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas PUPR Pemprov Bengkulu. Pemeriksaan mereka bertujuan untuk menyelidiki kronologi permintaan uang dan sumber dana yang digunakan untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilgub.
Status Tersangka dan Penahanan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evriansyah sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, lima orang yang sebelumnya ikut ditangkap dalam OTT KPK, yakni kepala dinas dari berbagai sektor Pemprov Bengkulu, diputuskan dilepas karena berstatus sebagai saksi.
Penggeledahan dan Barang Bukti
KPK juga melakukan penggeledahan di tujuh rumah pribadi, lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu, dan satu rumah dinas, berhasil menyita berbagai dokumen, surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
Pada saat OTT, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah dan dollar, yang diduga akan digunakan untuk mendukung pemenangan Pilkada, bersama dengan catatan aliran dana serta bukti elektronik lainnya.
Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Kasus ini mengungkap dugaan bahwa Gubernur Rohidin Mersyah telah melakukan pemerasan terhadap bawahannya, menjadikan Kepala Dinas di Pemprov Bengkulu sebagai tim sukses dalam pemenangan Pilgub Rohidin-Meriani. KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi ini.