Rutan Bengkulu Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Terkait Kendala E-Berpadu
Bengkulu (KBRN) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengadakan pertemuan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk membahas kendala yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas masalah teknis yang berdampak pada proses administrasi penahanan dan kelancaran sistem hukum di wilayah tersebut.
Masalah Teknis dalam Implementasi E-Berpadu
Dalam pertemuan yang berlangsung di PN Bengkulu, pihak Rutan mengungkapkan beberapa masalah utama yang menghambat penggunaan E-Berpadu. Salah satu kendala terbesar adalah kesulitan login yang dialami oleh petugas Rutan, yang menghalangi akses terhadap dokumen-dokumen penting terkait tahanan. Masalah ini mempengaruhi kelancaran proses administrasi penahanan.
Selain itu, pihak Rutan juga melaporkan bahwa surat penetapan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) untuk sejumlah tahanan belum diterbitkan. Hal ini menyebabkan masalah overstaying di Rutan Bengkulu, di mana para tahanan tidak memiliki kepastian hukum terkait status penahanan mereka.
Pernyataan Kepala Rutan Bengkulu
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kendala teknis ini dan pentingnya penyelesaian segera agar proses administrasi hukum dapat berjalan lebih efisien dan tidak merugikan hak-hak tahanan. “Kesulitan login yang kami alami menghambat akses terhadap dokumen, sementara belum turunnya surat penetapan dari MA menyebabkan overstaying yang seharusnya sudah mendapatkan kepastian hukum,” kata Yulian.
Tanggapan Pengadilan Negeri Bengkulu
Pihak PN Bengkulu, yang diwakili oleh bagian administrasi perkara, menanggapi keluhan ini dengan serius. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung untuk mempercepat penerbitan surat penetapan penahanan. Selain itu, mereka juga akan melakukan pengecekan teknis terhadap sistem E-Berpadu untuk memastikan bahwa seluruh pengguna, termasuk petugas Rutan, dapat mengaksesnya tanpa kendala.
E-Berpadu sebagai Solusi Administrasi Perkara Pidana
E-Berpadu adalah sistem digital yang dikembangkan untuk mempercepat proses administrasi perkara pidana secara elektronik, termasuk pengelolaan berkas penahanan dan proses persidangan. Meski demikian, beberapa kendala teknis sering terjadi, terutama dalam hal integrasi data antara berbagai institusi yang terlibat.
Komitmen untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi intensif guna menyelesaikan masalah yang ada. Rutan Bengkulu dan PN Bengkulu juga akan mengajukan laporan resmi kepada Mahkamah Agung untuk memastikan masalah terkait penetapan penahanan dapat segera ditangani tanpa berlarut-larut.
Yulian Fernando menegaskan pentingnya koordinasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap dengan adanya langkah-langkah ini, kendala teknis yang menghambat kelancaran administrasi hukum dapat segera diselesaikan.
Harapan untuk Penyelesaian Masalah Overstaying
Dengan langkah koordinasi yang dilakukan oleh Rutan Bengkulu dan PN Bengkulu, diharapkan penggunaan E-Berpadu dapat lebih optimal. Hal ini diharapkan dapat mengurangi masalah overstaying di Rutan Bengkulu dan mempercepat proses hukum, sehingga tidak ada lagi hambatan yang mengganggu administrasi penahanan di masa depan.