Polresta Bengkulu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Liter Tuak dalam Operasi Pekat
Kota Bengkulu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu memusnahkan barang bukti hasil operasi, termasuk 1.235 botol minuman keras (miras) dan 605 liter tuak. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Bengkulu. Selain memusnahkan miras ilegal, pihak kepolisian juga mengamankan puluhan paket ganja, alat kontrasepsi, dan beberapa barang lainnya.
Rincian Barang Bukti yang Dihancurkan
Deddy menyebutkan bahwa dalam operasi ini, Polresta Bengkulu berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.235 botol miras ilegal, 605 liter tuak, 26 paket ganja, 2 bilah senjata tajam, dan sejumlah uang tunai. Selain itu, beberapa kondom dan pelumas juga diamankan dari sejumlah panti pijat yang diduga terlibat dalam prostitusi.
Tujuan Operasi Pekat di Bengkulu
Menurut Kapolresta, operasi ini dilaksanakan untuk menanggulangi berbagai bentuk penyakit sosial yang meresahkan masyarakat, seperti perjudian, premanisme, kejahatan jalanan, prostitusi, penyalahgunaan narkoba, dan peredaran miras ilegal. Dengan demikian, pihak kepolisian berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga.
Penangkapan dan Pembinaan dalam Operasi Pekat
Dalam operasi tersebut, Polresta Bengkulu dan polsek jajaran juga berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat dalam berbagai kasus. Tujuh orang tersebut terdiri dari empat orang pelaku perjudian konvensional, serta satu orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan dua orang lainnya terkait kasus penganiayaan.
Selain itu, sebanyak 73 orang juga dibina terkait kasus minuman keras ilegal. Proses pembinaan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya miras bagi kesehatan dan keamanan.
Operasi Pekat Nala II oleh Polda Bengkulu
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu juga memusnahkan 1.800 botol miras berbagai merek hasil dari Operasi Pekat Nala II yang berlangsung dari 4 hingga 18 Desember 2024. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Anwar, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, selain memusnahkan miras, pihaknya juga menghancurkan seribu bungkus rokok ilegal, 57 bungkus makanan kedaluwarsa, 358 petasan, dan 750 saset obat batuk ilegal.
Irjen Anwar mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang disita sepanjang tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dari sekitar 4.000 barang bukti di awal tahun, jumlahnya kini mencapai lebih dari 10.000 barang bukti.
Penutupan
Operasi pekat yang dilakukan oleh Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu bertujuan untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal serta penyakit sosial yang dapat meresahkan masyarakat. Melalui operasi ini, diharapkan tercipta suasana yang lebih aman dan kondusif bagi warga Kota Bengkulu dan sekitarnya.