Rifai-Yevri Gugat Hasil Pilbup Bengkulu Selatan, Sebut Gusnan Mulyadi Pernah Jabat Dua Periode
Bengkulu – Pasangan calon nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto, menggugat hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyatakan bahwa calon Bupati nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, telah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Bengkulu Selatan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Tuduhan Jabatan Dua Periode oleh Gusnan Mulyadi
Kuasa hukum Rifai-Yevri, Makhfud, dalam sidang sengketa Pilbup Bengkulu Selatan, perkara nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025), menyampaikan bahwa Gusnan Mulyadi tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016. Ketentuan ini mengharuskan calon bupati belum pernah menjabat dua kali masa jabatan.
Makhfud menjelaskan bahwa Gusnan Mulyadi sudah menjabat Bupati Bengkulu Selatan pada 2018. Hal ini mengacu pada surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 yang menetapkan Gusnan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan setelah Bupati Dirwan Mahmud menjalani masa tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rincian Masa Jabatan Gusnan Mulyadi
Gusnan, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021, mulai menjalankan tugas sebagai Bupati sejak 17 Mei 2018 setelah Dirwan Mahmud diberhentikan sementara. Masa jabatan Gusnan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan berlangsung hingga 24 Februari 2021, yang berarti selama 2 tahun 9 bulan 7 hari.
Setelah pelantikan resmi sebagai Bupati pada 24 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-364 Tahun 2021, Gusnan melanjutkan jabatan Bupati Bengkulu Selatan hingga Pilbup 2024.
Permintaan Rifai-Yevri kepada Mahkamah Konstitusi
Dengan bukti-bukti tersebut, Rifai-Yevri meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024, yang menetapkan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilbup 2024. Mereka juga meminta MK untuk menetapkan pasangan Rifai-Yevri sebagai pemenang Pilbup 2024.
Makhfud menegaskan bahwa keputusan KPU yang menetapkan Gusnan sebagai calon Bupati bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa masa jabatan, baik yang dijalani secara definitif maupun sebagai pejabat sementara, dihitung sebagai satu kali masa jabatan jika lebih dari setengah masa jabatan.
Tuntutan Diskualifikasi Gusnan Mulyadi
Rifai-Yevri meminta agar pasangan calon Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan sejak awal. Tuntutan ini menegaskan bahwa Gusnan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai UU 10/2016 terkait masa jabatan calon Bupati.
Kesimpulan
Gugatan yang diajukan Rifai-Yevri kepada MK atas hasil Pilbup Bengkulu Selatan berkaitan dengan status masa jabatan Gusnan Mulyadi. Jika MK menerima gugatan tersebut, keputusan KPU yang menetapkan Gusnan sebagai calon Bupati akan dibatalkan, dan Rifai-Yevri meminta untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilbup 2024.