Nusa Indah, Bengkulu – Dua remaja yang terlibat dalam aksi begal bersenjata tajam di kawasan Jalan Raflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku berinisial RP (17), warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, dan MA (16), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, masih berusia di bawah umur. Mereka ditangkap setelah terlibat dalam perampokan yang melibatkan korban Adimas Eka Putra (16) dari Bengkulu Tengah dan temannya, Muhammad Rido (15) asal Kabupaten Lebong.
Kronologi Kejadian Begal di Nusa Indah
Aksi perampokan bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban Adimas dan temannya, Rido, melintasi Jalan Raflesia, Nusa Indah, menggunakan sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba, kedua pelaku yang juga berboncengan dengan sepeda motor mendekati korban. Tanpa aba-aba, pelaku menendang motor korban, menyebabkan keduanya terjatuh.
Setelah jatuh, pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Dalam ketakutan, korban berlari meninggalkan sepeda motornya yang masih menyala, termasuk handphone yang ada di dalam box depan motor. Setelah itu, pelaku membawa kabur motor dan handphone korban.
Laporan dan Penangkapan Pelaku Begal
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu. Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 14.40 WIB, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Jitra, Kecamatan Teluk Segara. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku MA. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku RP di kawasan Bandaraya, Kecamatan Muara Bangkahulu, sekitar pukul 15.25 WIB.
Proses Hukum Pelaku Begal
Setelah kedua pelaku diamankan beserta barang bukti, keduanya dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Menurut keterangan dari PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu melalui Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.