BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pengumpulan uang untuk mendukung pemenangan Gubernur Rohidin Mersyah pada Pilkada Provinsi Bengkulu 2024. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Senin (13/1/2025) hingga Rabu (15/1/2025) di Mapolresta Bengkulu.
Pemeriksaan Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait Pengumpulan Uang
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami praktik pengumpulan uang di pemerintahan provinsi. “Para saksi diminta untuk menjelaskan kronologi terkait permintaan uang dari berbagai dinas, pemberian uang, serta sumber uang yang diduga digunakan untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Daftar Saksi yang Diperiksa oleh KPK
Beberapa saksi yang diperiksa pada Rabu (15/1/2025) antara lain:
- R.DY, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Bengkulu
- Asisten NM, Administrasi Umum Pemprov Bengkulu
- ES, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Pemprov Bengkulu
- YH, Kabid Dinas Sosial Pemprov Bengkulu
- TD, Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemprov Bengkulu
- ES, Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemprov Bengkulu
- MH, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko
Pemeriksaan sebelumnya, pada Senin (13/1/2025) dan Selasa (14/1/2025), melibatkan 14 saksi, termasuk Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Pemprov Bengkulu GKK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR PA, serta beberapa pejabat lainnya dari berbagai dinas di Pemprov Bengkulu.
KPK Tentukan Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kasus ini juga terkait dengan penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024). Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), serta Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Dukungan KPK untuk Penegakan Hukum di Bengkulu
KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan menangani kasus ini dengan serius, dengan tujuan untuk menjaga integritas pemerintahan di Provinsi Bengkulu dan memastikan bahwa praktik-praktik korupsi tidak merusak sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.