Akhir Petualangan “Raja Jalanan” Bandit Motor di Bengkulu, Tertembak Saat Ditangkap Polis
BENGKULU – Kepala FB (45), seorang bandit motor residivis yang dikenal dengan julukan “Raja Jalanan,” akhirnya tertangkap setelah petualangannya yang meresahkan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berakhir. FB, yang dikenal sering melakukan aksi kriminal, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan saat hendak ditangkap oleh tim kepolisian pada Rabu malam (15/1/2025).
Tindakan Terukur Polisi Terhadap Bandit Motor
FB, yang merupakan seorang pelaku kriminal yang sudah empat kali keluar masuk penjara, kembali beraksi pada 14 Januari 2025 dengan membobol rumah warga di Kota Curup, Rejang Lebong. Dalam aksinya, ia mencuri motor dan ponsel milik korban. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa FB adalah pelaku yang dicari.
Polisi yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono, segera bergerak cepat untuk menangkap FB. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan. Akibatnya, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan FB untuk melumpuhkannya dan memastikan keselamatan petugas.
Penemuan Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Setelah berhasil dilumpuhkan, FB mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, termasuk aksi pecah kaca mobil. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa motor hasil curian, kunci T, serta paket sabu, ganja, dan alat isap sabu di tempat kejadian.
FB yang selama ini beroperasi sebagai bandit motor dan telah dikenal dengan julukan “Raja Jalanan” akhirnya ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapannya menandai berakhirnya petualangan kriminalnya yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Aksi Pesta Sabu dan Tindak Kriminal Lainnya
Selain aksi pencurian, FB juga terbukti terlibat dalam pesta sabu di sebuah desa di Kabupaten Rejang Lebong, yang diketahui saat penggerebekan berlangsung. Kejahatan yang dilakukan oleh FB menunjukkan bahwa ia tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian motor, tetapi juga dalam peredaran narkoba.
Dengan tertangkapnya “Raja Jalanan” ini, polisi berharap dapat mengurangi tindakan kriminal di wilayah tersebut dan memberikan rasa aman kepada warga Kabupaten Rejang Lebong.
Kesimpulan
Tindak kriminal yang dilakukan oleh FB, bandit motor berjulukan “Raja Jalanan,” akhirnya berhasil dihentikan setelah polisi mengambil tindakan tegas. Dengan ditemukannya barang bukti dan pengakuan pelaku, kasus ini menjadi contoh bahwa kejahatan jalanan dapat diberantas dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Saat ini, FB tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan semua aksi kriminal yang telah dilakukannya.