Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1/2025) memanggil Beni Harjono (BH), Direktur Utama Bank Bengkulu, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu nonaktif. Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Beni Harjono dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Beni Harjono, saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Andra Wijaya (AW), Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.
Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak KPK mengenai materi pemeriksaan atau keterangan yang diperoleh dari para saksi tersebut.
Kasus korupsi yang sedang diselidiki ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu, 23 November 2024 di Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan untuk mendanai Pilkada 2024.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), dan Evrianshah (Ajudan Gubernur Bengkulu). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Penyidik KPK mendalami dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tersangka Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai untuk kepentingan pendanaan Pilkada 2024.
Meski KPK menangkap delapan orang dalam OTT tersebut, lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK terus mengimbau agar masyarakat tetap mendukung proses pemberantasan korupsi dan memberi perhatian lebih terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Penanganan kasus ini diharapkan dapat membawa keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di Indonesia.